Selasa, 24 Januari 2012

Pemikiran Amien Rais Sebagai Refleksi Kritis Terhadap Orde Baru

I. Pendahuluan

Reformasi !! Itulah pekikan yang sering terdengar di sekitar tahun 1997 sampai 1998. Apa sebabnya ? Rezim orde baru yang telah berumur 32 tahun sudah “lelah” menguasai negeri ini. Kekuasaan otoriter tersebut telah membuat rakyat kehilangan hak-hak politiknya. Media masa dibatasi, hak-hak berbicara dan berpendapat dikebiri. Pihak oposisi dibasmi, dan para pemberontak rezim dihabisi. Prestasi-prestasi ekonomi yang berhasil diraih oleh orde baru nyatanya harus mengorbankan partisipasi rakyat dalam hal politik.

Lalu pertanyaannya, dari mana muncul ide reformasi tadi ? Siapa yang berani bersuara lantang kepada pemerintah di tengah suasana yang penuh pengekangan ? Dialah Prof. Dr. H. M. Amien Rais, seorang pro demokrasi yang sangat kritis, yang “rajin” melontarkan kritik-kritik tajam kepada status quo ketika itu. Keberaniannya memulai dobrakan dan perubahan patut diacungi jempol, dan karena keberaniannya itulah reformasi ada.

Makalah ini akan mengkaji pemikiran Amien Rais yang berkaitan dengan orde baru, khususnya tentang suksesi kepemimpinan. Oleh karena itu, pertanyaan yang coba dijawab adalah bagaimana pemikiran Amien Rais tentang orde baru ? dan bagaimana pemikirannya tentang suksesi kepemimpinan ? Tujuannya adalah agar pembaca dapat mengerti bagaimana sebenarnya pemikiran “sang reformis” ini tentang orde baru, termasuk ide-ide yang beliau lontarkan untuk perubahan, khususnya suksesi kepemimpinan. Selain itu, untuk bisa memahami pemikiran tersebut secara holistik dan komprehensif, akan dibahas juga mengenai keadaan sosio-historis orde baru, dan sedikit mengenai biografi Amien Rais.

II. Pembahasan

2.1 Keadaan Sosio-Historis Orde Baru

Ketika ingin membahas pemikiran seseorang—apalagi yang berkaitan dengan sebuah rezim—tentunya kita tidak bisa lepas dari konteks sosio-historis yang melatarbelakangi pemikirannya. Pemikiran seorang Amien Rais muncul pada saat rezim orde baru sedang berkuasa. Pada masa awal, rezim orde baru memang menunjukkan prestasi yang cukup gemilang di sektor ekonomi. Dari segi laju pertumbuhan ekonomi, data BPS menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 1985 sampai 1996 rata-rata 7,72 %, dengan tingkat inflasi dibawah dua digit. Swasembada beras pun bisa dilakukan, dan diakui oleh FAO pada tahun 1984, yang akhirnya membuat Soeharto mendapatkan penghargaan atas prestasi tersebut . Dari beberapa contoh ini tidak heran jika Bank Dunia menjadikan Indonesia sebagai “model sukses pembangunan”.

Akan tetapi, semua itu seolah sirna ketika muncul krisis moneter tahun 1997 yang diawali di Thailand. Krisis ini mendapat dampak yang sangat negatif bagi negara-negara di Asia, khususnya Indonesia yang ketika itu sebenarnya juga sedang diwarnai oleh KKN, patronase, dan penumpukkan modal di kalangan elit di tengah rakyat yang mulai menderita karena harga barang meroket.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pencapaian ekonomi tadi harus mengorbankan hak-hak politik rakyat demi stabilitas. Adanya kebijakan-kebijakan seperti floating mass, pembatasan pers, monoloyalitas, fusi partai, asas tunggal, monopoli penafsiran Pancasila dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) , dsb merupakan cara-cara orde baru untuk menciptakan stabilitas politik. Belum lagi fungsi kontrol dari DPR yang macet ketika itu membuat rezim ini semakin corrupt.

2.2 Biografi Singkat Amien Rais

Prof. Dr. H. M. Amien Rais merupakan putra kedua dari enam bersaudara. Seorang doktor politik lulusan Chicago University ini lahir pada tanggal 26 April 1944 di kota Solo. Amien kecil dididik dalam lingkungan keluarga yang sangat taat beragama. Latar belakang keagamaan yang kuat ini membuat pola pikir, tindakan, dan perilaku Amien pun tidak lepas unsur-unsur Islam. Keikutsertaannya dalam Muhammadiyah sejak kecil pun juga membuatnya menjadi seorang yang sangat teguh menjalankan nilai-nilai agama.

Sifat disiplin, rasional, dan amar ma’ruf nahi munkar selalu ditekankan dalam keluarganya. Hal yang menarik dan selalu mempengaruhi pola pikir Amien adalah prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip inilah yang sangat dipegang oleh Amien Rais dan membuatnya berani melakukan kritik, terutama dalam karir politiknya nanti. Ketaatannya dalam beragama dan keimanannya yang kokoh membuatnya tetap teguh menjalankan prinsip ini walaupun ditengah situasi yang sulit dan hampir tidak memungkinkan seperti pada masa orde baru.

2.3 Kritik Amien Rais Terhadap Orde Baru (Aspek Politik dan Ekonomi)

Sebagai seorang ilmuwan politik yang belajar dan mengerti tentang esensi demokrasi, pastilah seorang Amien Rais melayangkan kritiknya kepada orde baru yang mengklaim bahwa sistem yang dipergunakan adalah demokrasi Pancasila. Bagi Amien Rais, sistem yang dikembangkan saat orde baru merupakan sebuah tafsiran yang salah terhadap demokrasi Pancasila. Demokrasi yang berkembang ketika orde baru hanyalah pada aspek formatnya saja, bukan substansinya. Pemikiran seperti ini nampaknya terpengaruh dari teori politik tentang demokrasi yang mengatakan bahwa demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu struktural dan kultural.

Dari segi pemilihan umum contohnya. Amien mencermati dengan seksama mengenai political turnout atau jumlah orang yang mengunjungi TPS di setiap pemilu. Secara kasat mata, partisipasi politik rakyat di Indonesia sangatlah tinggi karena tingkat political turnout bisa mencapai angka 90 %. Hal ini berbeda jauh dengan negara-negara demokrasi, seperti Amerika Serikat misalnya. Di Amerika Serikat, tingkat political turnout hanya mencapai angka 60 % saja. Secara kasat mata, dan dengan pemikiran yang pendek, bisa dikatakan bahwa Indonesia lebih demokratis daripada Amerika, karena partisipasi rakyat dalam pemilu jauh lebih tinggi di Indonesia daripada Amerika Serikat. Namun, tidak demikian bagi Amien. Sebagai ilmuwan politik, Amien langsung dengan cepat menemukan kejanggalan disini. Menurutnya, tingkat political turnout yang tinggi di Indonesia bukan disebabkan karena rakyat itu sendiri, melainkan pemerintahlah yang “mewajibkan” rakyat untuk memilih—Golkar—dalam pemilu. Dengan kata lain, ketika itu yang terjadi adalah pasrtisipasi mobilisasi, bukan partisipasi otonom.

Nyatanya benar, dari 6 kali pemilu yang telah dilaksanakan selama rezim orde baru, Golkar selalu mendapat suara lebih dari 60%, dan memang ini adalah sebuah keanehan yang hampir tidak mungkin terjadi di sebuah negara demokrasi. Amien berpendapat bahwa memang secara struktural pemilu terselenggara. Namun secara substansial, yang terjadi hanyalah pemilu “rekayasa”, karena hasil dari pemilu sudah dapat ditebak, pasti Golkarlah yang keluar sebagai pemenang.

Selain dalam hal politik, Amien juga mengkritik praktek ekonomi orde baru yang menurutnya hanya mengejar pertumbuhan semata, tanpa memperhatikan pemerataan. Perumbuhan berhasil diraih, tapi kemiskinan semakin merajalela. Pembangunan bisa berjalan, tapi korupsi tumbuh subur, bahkan semakin pelik. Penumpukkan kekayaan oleh kaum elit pun terus berlangsung sejak lama. Belum lagi sumber daya alam bangsa yang nyatanya harus dinikmati oleh pihak asing. Semua ini mendorong Amien untuk menggelontorkan ide perubahan yang dimulai dengan suksesi kepememimpinan.

2.4 Ide Suksesi Kepemimpinan

Pemikiran seorang Amien Rais yang paling menarik dan yang paling menjadi pusat perhatian banyak kalangan adalah gagasannya tentang suksesi kepemimpinan orde baru. Jika dicermati, gagasannya tentang suksesi bukanlah sesuatu yang baru, karena sebenarnya disekitar tahun 1989 sudah ada “celetukan-celetukan” untuk mengadakan suksesi kepemimpinan, namun memang sifatnya masih tersirat. Sudomo misalnya, yang ketika tahun 1989 menjadi Menkopolkam mulai mengetengahkan isu tentang konsensus mengenai calon Presiden di SU MPR 1993 bisa lebih dari satu. Ide Sudomo ini ternyata menjadi trigger pemberitaan media massa disekitar bulan April-Juni tahun 1989, satu tahun setelah Presiden Soeharto dilantik untuk yang kelima kalinya. Hal ini pun memicu pembicaraan-pembicaraan mengenai suksesi di kalangan politisi, akademisi, dsb. Namun, semua itu kembali tenggelam di bawah kekuasaan otoritatif orde baru yang begitu membatasi pers dan kebebasan berpendapat.

Penggelontoran ide suksesi kepemimpinan di ranah publik oleh Amien Rais pertama kali dilakukan pada sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1993. Ide-ide mengenai suksesi kepemimpinan, ia tuangkan dalam tulisannya yang berjudul “Suksesi 1998: Suatu Keharusan” . Tulisan yang dibuatnya tahun 1993 itu cukup menggemparkan banyak kalangan, karena tulisan tersebut jelas-jelas membicarakan mengenai pentingnya suksesi, bahkan sampai pada mekanismenya—walaupun belum terlalu jelas. Ide inilah yang kemudian mengundang banyak sekali tanggapan di kalangan para politisi, masyarakat, pejabat, birokrat, dll.

Secara umum dapat dikatakan bahwa tulisan yang dibuatnya itu merupakan upaya demokratisasi sistem politik Indonesia. Bagaimana caranya ? Cara yang pertama kali harus ditempuh adalah dengan melakukan suksesi atau pergantian kepemimpinan nasional di semua lini pemerintahan. Sebagai contoh misalnya tentang mekanisme suksesi Presiden. Ia mengatakan bahwa ada dua mekanisme yang bisa ditempuh untuk menjalankan suksesi. Pertama, dengan mengubah sistem pemilu, dan kedua, dengan melakukan “Dialog Nasional”.

Amien adalah seorang yang taat hukum dan konstitusionalis. Ia sadar bahwa sistem pemilu yang berlaku di Indonesia saat itu tidak demokratis, dan harus dirubah. Dalam posisinya sebagai ketua PP Muhammadiyah ketika itu, tentu bukan dalam kapasitasnya untuk mengubah sistem pemilu karena bisa dicap sebagai tindakan yang melawan konstitusi. Oleh karena itu, sebagai orang yang taat hukum dan menekankan prinsip rule of law, ia berpendapat bahwa mekanisme suksesi yang pertama sangat sulit dilakukan karena hal tersebut berarti harus mengubah konstitusi.

Hal yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan, menurutnya, adalah dengan mengadakan “Dialog Nasional”. Inti dari Dialog Nasional adalah mengembalikan fungsi MPR kepada jalur yang benar yaitu sebagai wakil dari seluruh rakyat yang akan selalu mendengar apa aspirasi dari rakyat. Dikatakan “mengembalikan kepada jalur yang benar” karena selama rezim orde baru, praktis lembaga perwakilan ini mengalami disfungsi. Aspirasi masyarakat grass root tidak didengar, dan semua proses politik bersifat elitis. Karena itu, bisa dipahami bahwa kata-kata “dialog” yang dimaksud oleh Amien adalah sebuah diskusi publik antara anggota MPR dengan seluruh eksponen masyarakat dalam rangka mendengar aspirasi mereka yang selama ini terabaikan.

Lalu, bagaimana kaitan antara dialog dengan suksesi ? Logika Amien sebenarnya sederhana. Setelah MPR mendengar aspirasi riil dari masyarakat, maka MPR bisa menyusun sebuah agenda nasional yang berisi pokok-pokok permasalahan bangsa dan strategi untuk menanganinya. Selanjutnya, bisa dipersiapkan siapa kira-kira calon-calon pemimpin yang cocok dan mampu melaksanakan agenda tersebut dengan program-program yang baru dan segar. Dengan kata lain, dibutuhkan seorang pemimpin baru yang harus menggantikan Soeharto. Ini menjadi penting karena Soeharto telah berkuasa selama puluhan tahun ditengah perkembangan zaman yang semakin kompleks. Banyak program-program orde baru yang menurut Amien sudah tidak sesuai dengan zaman dan bisa dianggap “usang”. Karena itulah butuh penyegaran dan rotasi agar pemimpin yang selanjutnya bisa membawa Indonesia menjawab tantangan-tantangan baru.

Menarik untuk diketahui, nampaknya Amien sangat terinspirasi gaya pemilu Amerika Serikat yang mengadakan sebuah “debat antar calon presiden”, dimana publik bisa melihat kualitas masing-masing calon. Dalam pemikiran Amien, setelah calon-calon presiden dipersiapkan oleh masing-masing kekuatan sosial-politik di MPR (ABRI, Golkar, dan parpol), calon-calon tersebut perlu diuji kepiawaiannya di depan publik. Awalnya Amien menginginkan suatu debat publik antar calon presiden yang ditayangkan di televisi—seperti yang dilihatnya di Amerika Serikat. Namun, karena ketika itu suasananya masih sangat tabu untuk membicarakan pemimpin nasional, maka ia menyarankan dengan membuat semacam seminar, simposium, dan sejenisnya yang dimotori oleh kekuatan-kekuatan sosial-politik tadi.

Perlu dipahami, dialog ini sejatinya bukan hanya semata-mata untuk mencari pemimpin baru, lalu selesai. Namun, disini terlihat ke-visioner-an seorang Amien Rais dimana ia memandang Dialog Nasional sebagai sarana untuk memecahkan permasalahan bangsa yang kian pelik. Menurutnya:

“Kita harus mampu membuat agenda yang konkret. Masalah-masalah yang besar bangsa ini sebenarnya apa. Kemudian dengan problematika yang jelas di masa depan, pemimpin nasional kemudian bisa dituntun ke arah mana ia bisa memimpin bangsa ini. Jadi bukan sekedar kekuasaan demi kekuasaan. Tetapi, kekuasaan demi pemecahan masalah-masalah bangsa”.

Akan tetapi, gagasan Dialog Nasional ini ternyata hanya menjadi khayalan belaka, karena gagasan ini tidak bisa terealisasi, dan hanya sebatas wacana. Namun, ternyata Amien Rais bukanlah seseorang yang mudah menyerah. Gagasan “Dialog Nasional”-nya gagal, ia menjawab dengan gagasan lain, yaitu “Sarasehan Antargenerasi”. Inti dari sarasehan ini sama dengan Dialog Nasional, yaitu diskusi untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat. Setelah sarasehan ini dilakukan, maka hasilnya bisa diserahkan kepada MPR sebagai masukan untuk melakukan SU. Sayangnya, kegiatan ini pun tidak berjalan.

2.5 Mengapa Amien yang Menjadi Pionir ?
Pertanyaan menariknya adalah mengapa justru Amien lah yang menjadi pionir perubahan ? Padahal banyak tokoh lain yang menggelontorkan ide-ide perubahan. Jika dianalisa, setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan hal tersebut: Pertama, situasi orde baru yang sudah semakin keropos karena hantaman krisis ekonomi. Sebagaimana kita ketahui, faktor utama yang membuat langgengnya pemerintahan orde baru adalah ekonomi. Selama hampir 30 tahun lamanya kebebasan politik rakyat direnggut, tetapi kompensasinya adalah pertumbuhan ekonomi. Maka logikanya, jika sisi ekonomi orde baru mengalami masalah, tentunya rakyat akan kecewa karena tidak ada lagi kompensasi yang diberikan atas direnggutnya hak-hak politik mereka. Amien menggelontorkan ide suksesi ditengah keadaan yang seperti tadi, maka jadilah ia merupakan seorang tokoh yang sangat dipuja sebagai reformis kala itu.

Kedua, keberanian untuk bersuara lantang dan konsisten. Satu hal yang patut dicermati dari diri Amien adalah sikapnya yang sangat berani bersuara lantang. Sebagaimana telah disunggung sebelumnya, ide suksesi sebenarnya sudah ada sebelum Amien Rais menggelontorkannya pada Tanwir Muhammadiyah 1993. Akan tetapi, semua itu hanya “celetukan-celetukan” kecil yang mudah tersapu oleh kekuatan rezim. Rezim yang kuat perlu “pemberontakan” yang kuat pula, dan Amien melakukan itu melalui pemikiran dan keberaniannya bersuara lantang kepada pemerintah di ranah-ranah publik, seperti diskusi, seminar, media, dll. Keberanian ini muncul karena ia sangat teguh memegang prinsip amar ma’ruf nahi munkar, sehingga jika ia menemukan sebuah kedzaliman, apapun rintangannya, harus dicegah apapun resikonya. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan seorang Prof. Dr. Syafi’i Ma’arif dalam sebuah wawancara dengan wartawan Kompas. Wartawan bertanya: “Mengapa Amien Rais punya keberanian mengungkap itu (suksesi kepemimpinan) terus?”. Syafi’i Ma’arif menjawab dengan:
“Saya rasa (karena) ajaran Tauhid yang dipahaminya, doktrin amar ma’ruf nahi munkar yang dipahaminya. Itu landasan teologis dan filosofinya. Kalau kita benar-benar berpegang pada ajaran Tauhid dan amar ma’ruf nahi munkar, saya yakin akan muncul Amien Rais yang lain…”

Ketiga, posisinya sebagai ekstern pemerintahan. Sebagaimana diketahui, Amien adalah seorang tokoh Muhammadiyah dan sempat menjadi ketua PP Muhammadiyah tahun 1995-1998. Memang ketua PP Muhammadiyah selalu mendapat kursi di MPR, seperti A. R. Fachrudin, Ahmad Basyir, dll. Namun, tidak untuk Amien. Amien dengan tegas tidak bersedia untuk duduk di kursi MPR setelah pemilu 1997. Terkesan Amien sangat idealis, namun itulah yang menjadi poin plus baginya. Dengan berada di luar lingkup pemerintahan, Amien bisa dengan leluasa—walaupun tidak sepenuhnya—untuk bersuara lantang. Menkopolkam Sudomo langsung mendapat teguran keras dari pemerintah ketika menggulirkan ide tentang konsensus mengenai calon Presiden di SU MPR 1993 bisa lebih dari satu—yang akhirnya membuatnya harus meminta maaf kepada Presiden Soeharto. Apabila Amien merupakan intern pemerintahan, entah itu eksekutif ataupun legislatif, dapat dipastikan nasibnya tidak akan jauh berbeda dengan Sudomo.

III. Kesimpulan


Sebagai seorang political scientist yang pro demokrasi, Amien dengan lantang mengkritik pemerintahan orde baru yang otoriter, represif, dan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Nyatanya benar, di awal tahun 90-an, kebobrokan rezim orde baru mulai tampak ke permukaan, seperti suburnya korupsi, patronase, kemiskinan yang merajalela, penumpukan kekayaan para elit, pernguasaan sumber daya bangsa oleh pihak asing, dll.

Tidak hanya berhenti sampai megkritik saja, Amien pun juga mencetuskan gagasan yang menjadikan dirinya sebagai pionir dalam reformasi, yaitu suksesi kepemimpinan. Meskipun bukan sebuah gagasan yang baru, namun keberaniannya untuk menggelontorkan ide ini patut diacungi jempol, mengingat rezim saat itu sangat kuat dan represif.
Memang idenya tadi gagal direalisasikan, namun bukan berarti perjuangan Amien terhenti. Ia terus menggulirkan isu-isu pergantian kepemimpinan, sampai akhirnya Soeharto lengser dari posisinya setelah selama 32 tahun menguasai negri ini. Perubahan tersebut akhirnya telah mendorong Indonesia memasuki fase demokratisasi, terlebih ketika Amien dipercaya memimpin MPR di tahun 1999-2004.


Daftar Pustaka

Arie, Iman Karmawan, ed., 1999. Cikal Bakal Kepemimpinan Amien Rais: Legenda Reformasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Bahar, Ahmad, dan Taufik Alimi, ed., 1998. Amien Rais Berjuang Menuntut Perubahan. Yogyakarta: Pena Cendekia

Dewi, A. S., dan Lazuardi A. Sage. 2006. Beribu Alasan Rakyat Mencintai Pak Harto. Jakarta: Jakarta Citra

Fatah, Eep Saefulloh. 2010. Konflik, Manipulasi, dan Kebangkrutan Orde Baru. Jakarta: Burungmerak Press

Hisyam, Muhammad, ed., 2003. Krisis Masa Kini dan Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Ikhsan, M., C. Manning, dan Hadi Soesastro, ed., 2002. 80 Tahun Mohammad Sadli: Ekonomi Indonesia di Era Politik Baru, (Cet.1). Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Najib, Muhammad, dan Kuat Sukardiyono. 1998. Amien Rais Sang Demokrat. Jakarta: Gema Insani Press

____, ed., 1998. Suara Amien Rais Suara Rakyat. Jakarta: Gema Insani Press

Simanungkalit, Salomo, ed., 2002. Indonesia Dalam Krisis 1997 – 2002. Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Winters, Jeffrey A. 1999. Dosa-Dosa Politik Orde Baru. Jakarta: Penerbit Djambatan

Jumat, 13 Januari 2012

Desentralisasi dan Tipologinya

Reformasi tahun 1998 sungguh telah membuat banyak perubahan di Indonesia. Gelombang demokratisasi yang telah memasuki Indonesai kala itu agaknya memiliki sumbangsih yang nyata terhdap dinamika perjalanan pemerintahan di Indonesia. Maraknya jumlah parpol, kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan sebagainya agaknya memiliki “hutang budi” terhdap reformasi, karena dari sanalah akhirnya “mereka” lahir di bumi Indonesia. Termasuk desentralisasi yang selama lebih dari 30 tahun harus nihil dari pemerintahan Indonesia. Tulisan review dari chapter berjudul “The Rise of Local Government: An Overview” yang ditulis oleh Pranab Bardhan dan Dilip Mookherjee ini sedikit banyak akan mengulas mengenai apa itu desentralisasi, juga membandingkan proses desentralisasi di beberapa negara untuk kemudian membuat suatu generalisasi mengenai tipologi desenralisasi.

Konsep Desentralisasi

Dalam arti politik, desentralisasi dapat dilihat sebagai salah satu elemen penting dari demokrasi partisipatoris yang memungkinkan masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mengkomunikasikan preferensi dan pandangan mereka kepada pejabat pemerintah terpilih, yang kemudian para pejabat ini harus bertanggung jawab atas pekerjaannya kepada masyarakat. Dari pengertian ini, nampaknya Bardhan dan Mookherjee mendefinisikan desentralisasi sebagai hubungan dua arah, yaitu antara rakyat dengan pemerintah, yang dihasilkan dari adanya demokrasi partisipatoris. Rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pejabat pemerintah melalui pemilu, dan pejabat terpilih pun harus mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukannya kepada rakyat.

Lalu, pertanyaan kemudian yang akan muncul adalah apa sebenarnya tujuan dari desentralisasi ? Setidaknya Bardhan dan Mookherjee mengajukan tiga alasan mengapa desentralisasi yang berarti partisipasipatoris menjadi hal yang penting dari sudut pandang politik. Pertama, tentu memberikan otonomi kepada rakyat, kedua, meningkatkan keteraturan sosial dengan cara meningkatkan legitimasi negara, dan ketiga, meminimalisir gerakan separatis. Pun dengan sudut pandang ekonomi. Tujuan utama desentralisasi dari sudut pandang ekonomi adalah meningkatkan akuntabilitas dan responsifitas pemerintah dalam hal memberikan barang dan jasa kepada masyarakat.

Namun pada prakteknya, desentralisasi ternyata belum bisa berjalan dengan baik, karena ada beberapa faktor. Dari kesemua faktor itu, ada tiga faktor utama yang setidaknya menyebabkan mengapa desentralisasi umumnya belum bisa berjalan dengan baik: (1) ketidakmampuan paemilih untuk mengkomunikasikan preferensi mereka secara intensif (2) Kesadaran pemilih yang asimetris dengan kehadiran pemilih, dan ketidakmampuan parpol untuk memobilisasi pemilih (3) Lemahnya kelompok kepentingan yang bisa mempengaruhi proses kebijakan. Ketiga faktor inilah yang kiranya menjadi proritas utama mengapa desentralisasi—khususnya di Indonesia—belum bisa berjalan dengan baik.

Cara untuk bisa mengukur apakah desentralisasi sudah berjalan dengan baik atau belum dapat dilihat dari 3 dimensi, menurut Bardhan dan Mookherjee. Dimensi pertama adalah pengaruh atau implikasi dari program-program pemerintah. Dimensi ini bertujuan untuk mengukur tingkat akuntabilitas dan responsifitas dari pemerintah. Dimensi kedua adalah konteks. Dalam dimensi ini fokus utamanya adalah sejauh mana demokrasi lokal atau demokrasi di daerah bisa berjalan. Hal ini diukur dari pola partisipasi politik dari kelompok masyarakat yang berbeda. Dimensi ketiga adalah bentuk desentralisasi itu sendiri, yang dilihat berdasarkan: otoritas dari konstitusi, proses pemilu, sejauh mana kewenangan/tanggung jawab yang dilimpahkan kepada pemerintah lokal (termasuk dalam hal keuangan), otoritas dan kompetensi pejabat Pemnerintah Daerah, dan mekanisme pemberian informasi dari Pemda kepada masyarakat.

Perbandingan Bentuk Desentralisasi

Dalam bahan bacaan, Bardhan dan Mookherjee melakukan studi perbandingan terhadap beberapa negara yang telah mengalami proses desentralisasi, diantaranya Brazil, Indonesia, Bolivia, India, Uganda, Pakistan, Cina, dan Afrika Selatan. Berdasarkan hasil studinya di beberapa negara ini, Bardhan dan Mookherjee mencoba melakukan proses induksi untuk membuat tipologi bentuk desentralisasi . Namun, sebelumnya, mereka membuat semacam pengelompokkan terlebih dahulu terhadap negara-negara tadi yang memiliki ciri transisi desentralisasi serupa. Hasilnya, mereka mendapatkan tiga kelompok yang berbeda, yaitu kelompok pertama (dicirikan dengan sebuah transisi tunggal dari sistem sentralisasi menuju desentralisasi), kelompok kedua (dicirikan dengan adanya tarik ulur proses desentralisasi), dan kelompok ketiga (dicirikan dengan perubahan bentuk desentralisasinya saja).

Pada kelompok pertama, Bardhan dan Mookherjee membuat sub kelompok lagi karena dirasa ada perbedaan yang cukup signifikan, namun masih dalam satu koridor transisi dari sistem sentralisasi menuju desentralisasi, utamanya mengenai pengaruhnya terhadap proses demokratisasi di level nasional. Sub kelompok pertama adalah desentralisasi menjadi bagian dari adanya proses demokratisasi pada level nasional yang salah satunya berimbas pada munculnya desentralisasi. Termasuk dalam sub kelompok ini adalah Brazil dan Indonesia. Sub kelompok kedua adalah dimana desentralisasi muncul karena adanya kekecewaan terhadap sistem pemerintah yang tersentralisasi, dan umumnya dipicu oleh adanya konflik politik, dengan demokratisasi yang tetap berjalan di level nasional.Sub kategori ini mencakup India dan Bolivia. Sub kelompok ketiga adalah Uganda, dimana sebenarnya tidak terjadi proses demokratisasi disana, dan desentralisasi hanya bertujuan untuk menkonsolidasikan kekuatan pemerintahan junta militer.

Kelompok kedua adalah negara-negara yang memiliki dinamika “tarik ulur” dalam proses desentralisasinya. Maksudnya adalah, pada waktu tertentu banyak kewenangan yang diberikan ke daerah (pemerintah lokal), namun pada waktu yang lain kewenangan-kewenangan tersebut dipangkas atau dikurangi. Tarik ulur tersebut umumnya dipengaruhi oleh konteks politik nasional yang bisa berbentuk antara deomkrasi hingga diktator. Pengelompokkan ini didasarkan atas pengamatan Bardhan dan Mookherjee terhdap dua negara, yaitu Pakistan dan Cina. Menurut mereka, kedua negara ini memiliki bentuk desentralisasi yang sama, yaitu “tarik ulur” kewenangan yang diberikan, tergantung dari konteks politk nasional—di Pakistan, dan pengalokasian insentif ekonomi—di Cina.

Kelompok ketiga adalah negara yang sebenarnya tidak mengalami bentuk perubahan dari yang tadinya sentralisasi menuju desentralisasi. Dalam kelompok ini, hanya bentuk desentralisasinya saja yang berubah, dan tidak berarti bahwa sistem sebelumnya tersentralisasi. Mudahnya sebelum dan seseudah transisi sama-sama bersistem desentralisasi, hanya bentuknya saja yang berubah dalam transisi itu. Contoh negara yang termasuk dalam kelompok ini adalah Afrika Selatan.

Pelru diapahami bahwa pengelompokkan yang dilakukan oleh Bardhan dan Mookherjee hanya melihat aspek transisi desentralisasinya saja, belum mencakup aspek yang lebih dalam misalnya penyebab desentralisasi secara lebih mendetail, besarnya lingkup desentrailisasi, dan apakah proses tersebut terjadi secara tiba-tiba atau gradual. Karena itu, lebih lanjut Bardhan dan Mookherjee menganalisa hal-hal tadi, dan kemudian sebagai tahap akhirnya membuat tipologi-tipologi desentralisasi berdasarkan konteks sosio-historis yang melatarbelakangi munculnya desentralisasi tersebut.

Tipologi Desentralisasi

Sebelum membuat tipologi berdasarkan konteks sosio-historis tadi, terlebih dahulu Bardhan dan Mookherjee mencoba menganalisa penyebab munculnya desentralisasi yang terjadi di masing-masing negara. Berdasarkan data yang mereka peroleh, faktor utama penyebab munculnya desentralisasi adalah pemberontakan terhadap rezim lama (incumbent) pada level nasional. Dari semua negara yang mereka teliti, faktor inilah yang menjadi meyoritas munculnya desentralisasi, pengecualian hanya di Cina dan Afrika Selatan. Alasan lainnya adalah karena adanya demokratisasi pada politik nasional, sehingga menyebabkan desentralisasi merupakan salah satu hasilnya; dan terakhir karena adanya faktor eksternal seperti krisis, tekanan pihak asing, dan faktor lain yang datangnya dari luar negara yang bersangkutan.

Selain penyebab, Bardhan dan Mookherjee juga menganalisa dari sudut pandang lain, yaitu proses terjadinya desentralisasi, apakah terjadi secara gradual (berangsur-angsur) atau secara tiba-tiba. Juga terakhir melihat dari sudut pandang besarnya kewenangan ekonomi yang diberikan dari pusat ke daerah. Dari sudut pandang proses terjadinya, mayoritas terjadi secara berangsur-angsur. Pun dalam sudut pandang kewenangan ekonomi, mayoritas hanya sebagian kecil kewenangan keuangan (finansial) yang dilimpahkan ke daerah.

Atas dasar ketiga hal tadi—penyebab desentralisasi, proses terjadinya desentralisasi, dan kewenangan ekonomi yang dilimpahkan—sebagai tahap akhir, Bardhan dan Mookherjee membuat 3 tipologi desentralisasi berdasarkan konteks sosio historisnya. Ketiga tipologi tersebut adalah : (1) Tipe A (“big bang decentralization”/desentralisasi yang sangat besar, komprehensif, dan dibarengi dengan pelimpahan kewenangan ekonomi juga politik), (2) Tipe B (Pelimpahan kewenangan politik secara komprehensif, namun parsial dalam pelimpahan ekonomi), (3) Tipei C (Pelimpahan kewenangan politik yang terbatas dengan pelimpahan kewenangan ekonomi yang cukup besar).

Desentralisasi tipe A mencakup desentralisasi yang terjadi di Indonesia, Bolivia. Proses desentralisasi yang terjadi di negara-negara ini disebut sebagai “big bang decentralization” atau yang dapat diartikan sebagai “desentralisasi besar-besaran”. Penyebab utama desentralisasi besar-besaran ini adalah adanya kekecewaan terhadap rezim lama yang tersentralisasi, dibarengi dengan tidak meratanya alokasi anggaran dan pennyejahteraan pemerintah kepada daerah-daerah. Hanya saja motifnya yang berbeda. Di Bolivia, diprakarsai oleh NRM, dan Indonesia didasari oleh adanya reformasi yang sejayinys adalah proses demokratisasi. Dalam hal kewenangan yang diberikan pun sangat besar di kedua negara ini, keduanya mencakup kewenangan politik dan ekonomi secara luas dan komprehensif.

Desentralisasi tipe B ditandai dengan adanya pelimpahan kewenangan secara luas dalam hal politi, namun terbatas dalam hal ekonomi. Contoh negara yang masuk dalam tipe ini adalah Brazil dan India. Karakteristik demokrasi sangat kental di kedua negara ini, dimana keduanya memiliki heterogenitas penduduk yang tinggi dan kesenjangan yang cukup lebar. Pelimpahan kewenangan politik dari pemerintah pusat kepada daerah di kedua negara ini sangat besar, ditandai dengan adanya pemilu langsung untuk memilih pemerintah lokal, dimana pertarungan antar partai sangat kental di dalamnya. Juga pemerintah daerah memiliki otoritas untuk membuat peraturannya sendiri.

Desentralisasi tipe C agaknya tidak berhubungan dengan demokrasi seperti yang nampak pada tipe A dan tipe B. Dalam tipe C, desentralisasi hanya sebagai alat atau instrumen untuk menkonsolidasikan dan meligitimasi kekuatan politik pada level nasional. Dari pengertian ini, kita bisa membuat justifikasi bahwa sebenarnya tujuan desentralisasi bukanlah keinginan untuk demokratisasi, namun lebih kepada penumpukkan kekuasan. Negara yang termasuk dalam tipe ini adalah Cina, Pakistan, dan Uganda. Ciri utama dari desentralisasi tipe ini adalah pemerintah lokal hanya merupakan subordinat atau kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, tidak memiliki hak—atau memiliki tapi sangat terbatas—untuk membuat peraturan sendiri (semacam Peraturan Daerah di Indonesia), dan mekanisme pemilihan pejabat pemrintahan yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan pemilihan umum. Meskipun begitu, dalam hal ekonomi, kewenangan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah cukup besar, berbeda dengan tipe B. Jadi dalam tipe ini, kewenangan politik yang diberikan sangat terbatas, namun pelimpahan kewenangan ekonomi cukup besar dari pusat ke daerah.

Lalu yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apa sebenarnya yang membuat pemerintah pusat “rela” memberikan atau melimpahkan sebagian wewenangnya kepada pemerintah lokal ? Bardhan dan Mookherjee menjawab pertanyaan ini dengan jawaban yang cukup beragam, tergantung dari motif dibalik terjadinya desentralisasi tersebut. Jawaban pertama adalah karena adanya gelombang demokratisasi di level nasional, sehingga agenda desentralisasi merupakan salah satu implikasi logis dari proses tadi. Ini dialami oleh Indonesia, Brazil dan Afrika Selatan. Jawaban kedua adalah karena rezim yang sedang berkuasa menghadapi tantangan dari meningkatnya kekuatan lokal dan partai politik. Kedua agen tersebut memanfaatkan momen kekecewaan terhadap ke-sentralisasi-an pemerintah untuk kemudian mencetuskan perubahan. Ini terjadi di Bolivia dan India. Jawaban ketiga adalah karena pemrintah pusat ingin mengkonsolidasikan kekuasaannya di itngkat lokal. Ini terjadi di negara-negara yang tergolong tipe C, yaitu Cina, Pakistan, dan Uganda.

Demikianlah ulasan singkat mengenai desentralisasi serta bentuk/tipe-tipe desentralisasi yang dibuat oleh Pranab Bardhan dan Dilip Mookherjee. Tesis utama dari hasil penelitian mereka adalah desentralisasi memiliki tiga tipe yang dilihat dari sudut pandang kewenangan yang diberikan, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C.Hasil studinya terhadap beberapa negara di dunia ini telah memberi sumbangsih yang cukup berharga bagi perkembangan teori desentralisasi.

Rabu, 27 Juli 2011

Demokrasi Adalah "The End of History ?": Sebuah Pengantar

Pecahnya Uni Soviet di tahun 1991 membawa dampak bukan hanya secara politis, tapi juga secara ideologis, dimana keruntuhan tersebut merupakan sebuah penanda “kalahnya” ideologi komunis yang selama berabd-abad menjadi rival sejati ideologi liberal Barat. Sejak peristiwa tersebut, sontak ideologi liberal begitu menghegemoni dengan dua pilar utamanya yaitu kapitalisme dan demokrasi. Bisa dikatakan pasca kalahnya komunis dari pertarungan ideologi dunia, para sarjana liberalis Barat “sibuk” menghegemonikan ajaran-ajarannya, seolah apa yang mereka bawa adalah sesuatu yang paling benar. Mereka memberikan stigma negatif terhadap ideologi-ideologi selain liberal, dan menganggap bahwa setiap negara yang tidak mengadopsi demokrasi adalah negara yang buruk. Pun dengan ekonomi, dimana semua negara di dunia dipaksa untuk tunduk pada suatu sistem kapitalisme global dengan IMF dan WB sebagai kendaraan utamanya. Celakanya, hampir semua negara di dunia pun “sepakat” akan hal tersebut dan seolah tidak ada upaya untuk melawan hegemoni Barat tersebut.

Dengan keadaan yang demikian, tidak salah kiranya jika seorang Francis Fukuyama menulis “The End of History”. Dari tulisannya terlihat jelas bahwa memang mau tidak mau, ideologi Barat sudah seolah-olah menjadi akhir dari segala pertarungan ideologis, yang ini juga berarti bahwa ideologi Baratlah yang terbaik. Atau dengan kata lain, demokrasi dan kapitalismelah yang terbaik. Di akhir tulisannya memang Fukuyama sebetulnya tidak merasa senang jika memang ide Barat adalah akhir dari suatu runtutan sejarah panjang yang terjadi. Memang bisa dikatakan bahwa untuk melawan hegemoni Barat tentu dibutuhkan counter hegemony yang sangat kuat dan bisa diterima oleh semua umat manusia, dan saya fikir itu adalah tugas kita semua sebagai insan-insan kritis untuk selalu melakukan dialektika terhadap apa-apa yang sudah mengehegemoni. Tidak ada kebenaran mutlak di dunia ini, dan itu berarti apa-apa yang telah menghegemoni sebetulnya bisa didekonstruksi bahkan bisa dihancurkan.

Dalam hal demokrasi misalnya, kita pun agaknya harus mulai berani untuk mendekonstruksi dan mengkritisi ide-ide demokrasi. Sebagaimana telah dikatakan di awal, demokrasi adalah konsep hegemonik Barat yang merupakan salah satu pilar utama ideologi liberalisme. Karena itu, Barat bisa mengklaim bahwa demokrasi ala Baratlah yang paling baik dan paling benar, selain itu tidak. Untuk itu dalam tulisan singkat ini, saya mencoba untuk memancing nalar kita untuk berpikir dan berdialektika untuk menjawab pertanyaan apakah pantas demokrasi menjadi sebuah “the end of history” ?

Kamis, 30 Juni 2011

Modernisasi vs Ketergantungan

Dewasa ini, istilah "modernisasi" tentu tidak asing lagi di telinga kita. Dalam anggapan kita sehari-sehari, modernisasi dimaknai sebagai kemajuan, progresifitas, dsb. Menjadi modern, berarti menjadi lebih maju, begitu kira-kira yang terdapat dalam benak kita tentang modern. Seseorang yang dianggap tidak modern, sering dikucilkan, dianggap kuno, kampungan, dan kolot. Tidak salah memang, namun disinilah justru letak sikap kritis kita diperlukan. Satu hal yang perlu menjadi pertanyaan serius, benarkah modernisasi selalu identik dengan kemajuan? ataukah ternyata justru menimbulkan ketergantungan ?

Modernisasi: Teori Rostow

Istilah modernisasi berawal dari serangkaian teori yang dikembangkan di Barat tentang pengalaman mereka menjadi negara maju. Salah satu teori yang termasuk dalam kubu teori modernisasi adalah teori “lima tahap pembangunan” yang menjadi salah satu masterpiece bagi pencetusnya: W.W. Rostow. Dalam bukunya berjudul “The Stages of Economic Growth”, Rostow mengemukakan bahwa pembangunan terdiri dari beberapa tahapan yang berawal dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. (Rostow, 1966; Budiman, 2000)

Tahap yang pertama adalah kondisi awal sebuah masyarakat yang ia sebut sebagai “masyarakat tradisional”. Dalam tahap ini, masyarakat dinilai belum rasional, sehingga mereka tidak bisa melakukan produksi secara besar-besaran. Mereka hanya melakukan produksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Selanjutnya, ada campur tangan masyarakat lain yang lebih maju untuk “mengkondisikan” masyarakat tradisional agar siap melakukan perubahan ke arah modern. Tahap ini Rostow namakan sebagai “prakondisi lepas landas”. Dalam tahap ini, masyarakat tidak hanya berpikir untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari, namun sudah mulai memikirkan tentang tabungan dan investasi, sehingga produksi bisa semakin meningkat. Tahap selanjutnya yaitu “lepas landas” ditandai dengan semakin meningkatnya investasi dan mulai munculnya industri-industri baru, sehingga produktifitas bisa semakin tinggi. Industri-industri tersebut akan terus bertambah dan berkembang seiring dengan tingkat investasi yang semakin tinggi. Karena itu, mulai mucnul surplus produksi, sehingga suatu negara sudah mulai melakukan ekspor dalam kerangka perekonomian global. Inilah kondisi tahap keempat, yaitu “menuju kedewasaan”. Dalam tahap ini, produksi tidak hanya diarahkan untuk barang-barang konsumsi saja, namun sudah mulai memproduksi barang-barang modal. Semakin berkembangnya industri membuat pendapatan masyarakat akan semakin tinggi, sehingga komsumsi tidak hanya diarahkan untuk barang kebutuhan saja. Hal inilah yang kemudian menjadi penanda bahwa sebuah masyarakat telah masuk ke dalam tahap “konsumsi masal yang tinggi”. Dalam tahap ini, akan diperoleh surplus ekonomi yang sangat besar karena tingginya produktifitas, dan surplus tersebut mulai diarahkan untuk kesejahteraan sosial. Tahap inilah yang disebut sebagai masyarakat modern.

Dari lima tahap yang dikemukakan Rostow di atas, kita akan dengan cepat menangkap kesan bahwa pembangunan untuk mencapai masyarakat modern seolah berada pada satu garis lurus dengan tahap-tahap yang ajeg. Bermula dari masyarakat tradisional, menuju prakondisi lepas landas, kemudian mengalami lepas landas, dan bergerak menuju kedewasaan. Tahap akhir dari proses tersebut adalah terciptanya masyarakat modern yang ditandai dengan konsumsi masal yang sangat tinggi.

Teori Rostow di atas agaknya menggambarkan bagaimana asumsi-asumsi dasar teori modernisasi. Modernisasi memang melihat pembangunan sebagai sesuatu yang unilinear. Tidak ada “jalan lain” untuk bisa melakukan pembangunan selain mengikuti “jalan linear” tersebut. Jika dalam prakteknya ternyata pembangunan tidak berhasil, maka—menurut teori modernisasi—yang menjadi masalah utama adalah faktor internal masyarakat itu sendiri, yang masih tradisional, kolot, tidak mau menerima perubahan, dan sebagainya. Hal tersebut akhirnya memunculkan kubu lainnya dalam teori pembangunan sebagai kritik terhadap teori modernisasi, yaitu teori ketergantungan/dependensi.

Teori Ketergantungan dan Imperialisme


Teori ketergantungan lahir sebagai reaksi atas teori modernisasi yang ternyata dinilai gagal untuk mendatangkan kemajuan bagi negara-negara miskin. Teori ini awalnya muncul pada tahun 1950 dari para ahli di Amerika Latin. Mereka melihat ada suatu gejala bahwa pembangunan ekonomi akibat industrialisasi di negara-negara maju ternyata tidak berefek positif terhadap negara-negara miskin. Justru sebaliknya, aktivitas ekonomi di negara maju justru menimbulkan masalah bagi negara miskin. Masalah tersebutlah yang dikatakan sebagai ketergantungan negara miskin terhadap negara maju. Singkatnya, pembangunan di negara miskin tidak bisa berjalan karena memang mereka “bergantung” pada negara-negara maju yang ternyata justru mengeksploitasi dan merugikan mereka.

Sama seperti teori modernisasi, ada beberapa teori juga yang bisa dikatakan sebagai kubu teori ketergantungan. Salah satu studi yang cukup terkenal dalam kubu teori ketergantungan disampaikan oleh Andre Gunder Frank. Menurut Frank, hubungan ketergatungan antara negara miskin dengan negara maju dapat digambarkan seperti hubungan “negara satelit dengan negara metropolis” (Frank 1972, 3). Maksudnya, negara miskin yang diibaratkan sebagai daerah satelit menyediakan bahan-bahan mentah yang harganya murah untuk kemudian diekspor kepada negara maju yang diibaratkan sebagai metropolis. Selanjutnya, dengan suplai bahan baku dari negara satelit, negara metropolis kemudian mengolahnya menjadi bahan jadi dan siap konsumsi. Barang jadi ini kemudian diekspor oleh negara metropolis kepada negara-negara satelit dengan harga yang tentunya jauh lebih mahal daripada bahan baku yang diekspor ke negara metropolis. Hal inilah yang memunculkan surplus ekonomi yang tidak berimbang antara negara satelit dan negara metropolis, sehingga terjadi ketimpangan yang tajam diantara keduanya. Denagn kerangka ini, maka bisa dikatakan bahwa keterbelakangan merupakan buah dari interaksi negara-negara di dunia dalam kerangka kapitalisme global.

Lebih lanjut, Frank mengatakan bahwa karena adanya surplus yang tidak berimbang tersebut, maka untuk bisa maju dan berkembang, negara-negara miskin tidak perlu mengikuti arah pembangunan negara maju, karena masing-masing memiliki latar belakang sejarah, struktur dan sumber daya ekonomi yang berbeda. Justru Frank menilai bahwa negara satelit akan bisa mengalami pembangunan ekonomi apabila memiliki intensitas hubungan dan keterkaitan yang rendah dengan negara metropolis. Secara menarik, ia pun kemudian mengatakan bahwa negara yang paling feodal dan terbelakang saat ini adalah negara yang memiliki derajat hubungan dan keterikatan yang tinggi dengan negara metropolis (Frank 1972, 15).

Dengan demikian bisa dilihat bahwa teori ketergantungan—dalam hal ini diwakili oleh Gunder Frank, sangat jauh berbeda dengan teori modernisasi—yang diwakili oleh Rostow. Perbedaan pertama, teori modernisasi melihat bahwa pembangunan dilakukan secara berjenjang dalam sebuah garis yang linear. Artinya, jika negara miskin ingin maju, maka ikutilah “jejak” negara-negara maju. Hal ini jauh berbeda dengan pendapat teori ketergantungan yang mengatakan bahwa untuk mengalami pembangunan ekonomi tidak perlu mengikuti “jejak” negara maju karena faktor sosio historis yang berbeda dan sumber daya yang juga berbeda. Hal kedua yang menjadi poin pembeda adalah dalam teori modernisasi penyebab gagalnya pembangunan berasal dari masyarakat itu sendiri yang masih kolot, tidak mau menerima perubahan, irasional, dll. Lain halnya dengan teori ketergantungan yang melihat bahwa gagalnya pembangunan justru disebabkan oleh hubungan yang tidak sehat antara negara miskin dengan negara maju dalam kerangka kapitalisme global. Maksudnya, dengan kerangka kapitalisme, negara maju “mengekspolitasi” negara miskin, sehingga negara tersebut sulit untuk melakukan pembangunan ekonomi.

Dengan penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa modernisasi ternyata tidak selalu mendatangkan kemajuan bagi negara-negara yang menganutnya, khususnya negara berkembang-yang sering disebut sebagai "negara dunia ketiga". Modernisasi justru telah menimbulkan ketergantungan yang akut dari negara berkembang terhadap negara yang (sudah lebih dahulu) maju. Jika ketergantungan ini telah terjadi dalam waktu yang lama, maka hampir mustahil negara berkembang bisa mandiri. Kenyataan itulah yang kiranya terjadi di dunia saat ini, dimana negara-negara berkembang telah mengalami "penyakit ketergantungan akut", sehingga sulit untuk bisa maju.



Daftar Pustaka

Budiman, Arief. 2000. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Ferrao, Vincent. Dependency Theory: An Introduction. Downloaded from: http://www. ccsenet.org/journal/index.php

Frank, Andre Gunder. 1969. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. New York: Modern Reader Paperbacks

Rostow, WW. 1966. The Stages of Economic Growth, A non-Communist Manifesto. Cambridge: Cambridge University Press

Kesempurnaan Islam Dalam Politik

Islam adalah agama yang sempurna. Ajarannya sangat komprehensif, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Namun, hal yang menjadi pertanyaan selama ini adalah, bagaimana konsep Islam tentang negara ? Jika memang Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif, seharusnya Islam memiliki konsep tentang negara, karena negara merupakan hal yang pasti tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Begitu pentingnya sebuah negara bagi manusia sampai-sampai seorang Aristoteles dalam bukunya “The Politics” menyebut manusia sebagai zoon politicon, atau makhluk politik. Artinya, fitrah kehidupan manusia adalah bernegara, dan setiap manusia pasti memiliki naluri untuk bernegara. Atas dasar ini, bagaimana sebenarnya konsep negara dalam Islam ?

Berdasarkan beberapa literatur, dapat dikatakan bahwa Islam tidak memiliki konsep negara. Semua konsep-konsep negara Islam yang kita kenal sekarang ini hanyalah tafsiran dari beberapa tokoh pemikir Islam. Lalu bagaimana dengan Madinah ketika zaman Rasulullah ? Bukankah itu merupakan sebuah negara ? Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sampai sekarang pun masih terdapat perdebatan sengit mengenai Madinah pada masa Rasulullah adalah negara atau bukan. Tetapi yang jelas—sejauh yang saya tahu—Rasulullah tidak pernah menyampaikan dalam haditsnya bagaimana bentuk negara yang baik ? Bagaimana sistem pemerintahan yang sesuai dengan Islam ? Lebih-lebih Al-Qur’an, tidak ada ayat Al-Qur’an yang menyebut tentang bentuk negara, ataupun semacamnya.

Mengapa Islam Tidak Memiliki Konsep Negara ?

Sebagaimana telah dijelaskan tadi, Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Namun, pertanyaan mendasarnya, mengapa Islam tidak memiliki konsep tentang negara ? Kalau begitu, dimana letak kesempurnaan Islam ? Menurut saya, kesempurnaan Islam justru terletak pada tidak adanya konsep negara yang diaturnya. Mengapa demikian ? Karena tidak ada konsep negara terbaik dan berlaku universal. Bayangkan jika Al-Qur’an misalnya menyebut bahwa konsep negara yang baik adalah ketika sebuah negara dipimpin oleh satu orang yang bersifat absolut. Ajaran Al-Qur’an ini akan mudah dipatahkan dengan suatu—meminjam istilah Amien Rais—“aksioma politik” dari Lord Acton, “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”.

Lalu, bagaimana dengan demokrasi ? Bukankah itu yang terbaik ? Agaknya, kita harus mulai sadar, membuka mata, telinga, dan hati kita. Demokrasi bukanlah konsep negara terbaik. Demokrasi mengundang banyak sekali ekses dan kelemahan yang bisa mengancam suatu negara. Pada dasarnya, sebuah konsep negara yang baik haruslah didasarkan atas kebudayaan dan tradisi negara yang bersangkutan, bukan konsep “impor” dari negara lain. Memang ada beberapa nilai demokrasi yang juga diajarkan dalam Islam dan tertera di Al-Qur’an maupun Al-Hadits, namun itu tidak berarti bahwa konsep negara terbaik adalah demokrasi.

Tidak ada konsep negara terbaik dan bisa berlaku di seluruh wilayah. Demokrasi memang cocok untuk negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis, karena tradisi kebudayaan mereka adalah liberalisme, namun belum tentu bisa berhasil di negara-negara Asia, khususnya Indonesia. Konsep monarki mungkin cocok untuk Arab Saudi, namun belum tentu bisa berjalan baik jika diterapkan di Australia. Sistem otoriter mungkin baik untuk Malaysia, namun belum tentu cocok untuk Amerika Serikat. Begitu seterusnya, sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa konsep negara yang terbaik adalah yang sesuai dengan konteks negaranya masing masing. Belum tentu sebuah sistem yang berhasil di suatu negara juga bisa berhasil di negara lainnya.

Allah memang Maha Tahu. Bisa dibayangkan jika misalnya Al-Qur’an mengatur tentang sebuah konsep negara—yang implikasinya adalah semua umat muslim di penjuru dunia harus menjalankan konsep tersebut—maka akan terjadi sebuah distrust terhadap ajaran Islam. Berangkat dari premis awal bahwa konsep negara tidak universal, maka tentunya konsep negara yang diatur dalam Islam tadi mungkin bisa berhasil di beberapa negara, namun tidak di negara lainnya. Bagi umat muslim yang negaranya tidak berhasil tersebut tentu akan bertanya-tanya, mengapa konsep Islam seperti ini ? mengapa perintah Allah dalam Al-Qur’an bukannya mendatangkan kesejahteraan, namun justru mendatangkan kesulitan ?

Begitulah, Islam memang tidak mengatur secara jelas bagaimana konsep negara yang baik, bukan karena Islam tidak sempurna, tetapi karena memang itulah kesempurnaan Islam. Islam hanya mengajarkan nilai-nilai yang harus ada dalam sebuah negara, seperti musyawarah, persaudaraan, persamaan derajat manusia, dll. Tujuannya adalah agar kita mau berfikir, berfikir, dan berfikir, bukan semata-mata hanya menerima mentah-mentah, lalu dilaksanakan apa adanya. Allah menginginkan kita menjadi manusia yang cerdas, kritis, dan kreatif, bukan menjadi manusia yang selalu “menjadi buntut”, yang hanya bisa ikut-ikutan.

Sabtu, 02 Oktober 2010

Pemikiran Politik Yunani Kuno

Ketika membahas tentang sebuah pemikiran, kita tidak bisa lepas dari konteks sosio historis atau keadaan lingkungan yang terjadi ketika pemikiran tersebut muncul, karena pada dasarnya sebuah pemikiran pasti dipengaruhi oleh lingkungan disekitar pemikir. Dalam konteks pemikiran Yunani kuno, tentunya kita akan mengacu pada latar belakang keadaan yang terjadi ketika itu. Ada dua negara kota (city state) di Yunani yang menjadi perhatian dalam kajian tentang pemikiran Yunani kuno. Kedua negara kota itu adalah Athena dan Sparta.

Orang-orang Yunani kuno memang menaruh perhatian pada permasalahan kehidupan, termasuk masalah sosial dan politik. Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi: Pertama, adanya kebebasan untuk berbicara. Jadi yang ditekankan ketika itu adalah argumentasi, bukan senjata. Adu argumentasi seperti ini pada akhirnya memancing nalar untuk berpikir kritis dan akhirnya menghasilkan banyak sekali pemikiran. Kedua, negara-negara di Yunani kuno sering berganti-ganti sistem pemerintahan, dari mulai aristrokasi, tirani, hingga demokrasi. Pergantian yang sering ini juga memancing nalar mereka untuk berpikir. Ketiga, ketika itu adanya persamaan tentang pengertian masyarakat dan negara. Karena wilayahnya yang kecil, jadi tidak ada pemisahan antara masyarakat dengan negara. Masyarakat sama dengan negara, begitupun sebaliknya. Masalah hidup dan masalah pergaulan bersama merupakan masalah negara. Keempat, keadaan dan cara hidup orang Yunani kuno ketika itu memang mengharuskan mereka untuk selalu memperhatikan dan mendiskusikan masalah-masalah kehidupan.

Athena dan Kematian Socrates

                Seperti telah disinggug sebelumnya, Athena merupakan salah satu negara kota di Yunani kuno yang memegang peranan penting dalam pemikiran politik barat. Sistem yang dikembangkan Athena merupakan cikal bakal lahirnya demokrasi, dimana setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya, dan setiap orang bebas berargumen, terutama dimasa pemerintahan Priceles. Meskipun begitu di Athena masih terdapat perbedaan kelas, yaitu: warga negara, pedagang, dan budak. Ketiga kelas ini telah memiliki domain nya masing-masing, dan hanya kelompok warga negara lah yang diberi kebebasan untuk berbicara, berargumen, dan menghasilkan buah pemikiran.

                 Dimasa pemerintahan Priceles, Athena berkembang menjadi sebuah negara yang sangat demokratis. Prinsip yang dijalankan ketika itu adalah demokrasi langsung, dan setiap warga negara bebas berbicara, tanpa ada perbedaan perlakuan. Semua warga negara dipandang sama dimata hukum dan politik, juga tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam proses pengambilan kebijakan negara. Sistem seperti inilah yang kemudian menjadi prototype demokrasi dimasa sekarang. Hubungan antar warga negara dimasa inipun sangat erat, layaknya sebuah keluarga.

                Namun, Athena memiliki kekurangan, yaitu tidak memiliki kekuatan perang yang memadai. Akibatnya, ketika perang Peloponnesia, negara Athena berhasil dikalahkan oleh Sparta yang kekuatan militernya sangat kuat. Kekuatan militer Sparta salah satunya dipengaruhi oleh faktor sistem pemerintahannya yang aristokratis-otoriter dan adanya sistem wajib militer bagi semua penduduknya, tidak terkecuali wanita dan anak-anak.

                Setelah kekalahan tersebut, Athena memulai kehidupannya yang baru dengan munculnya kaum Sofis, yaitu sekelompok intelektual yang memikirkan masalah-masalah filosofis dalam kehidupan. Kaum sofis diyakini sebagai gerakan perintis pendidikan dimasa Yunani kuno. Biarpun begitu, lama kelamaan mulai timbul sikap pragmatisme dalam kelompok Sofis. Mereka menarik uang dari ajaran yang diberikannya kepada masyarakat. Bahkan lambat laun, yang dipentingkan justru sisi uangnya daripada sisi kebenaran pengetahuan yang diberikan. Inilah yang menjadi sasaran kritik bagi Socrates. Socrates ini sendiri merupakan seorang filsuf yang kritis, dia sering disebut sebagai bapak etika, karena selalu bertanya “apa itu benar ?”, “apa itu baik ?”, dsb. Pencarian kebenaran Socrates dengan cara dialog Socrates, belakangan disebut metode skeptisisme, yang intinya adalah bertanya dan bertanya.

Socrates mengkritik kaum Sofis karena dianggap sangat pragmatis. Selain itu, Socrates tidak setuju pendapat Sofis yang mengatakan bahwa salah dan benar tergantung penilaian manusia, dan kepada kaum Sofis tidak bisa dikenakan kriteria benar dan salah, segala perkataan Sofis pasti benar. Socrates tidak sepaham dengan ini semua. Karena dianggap mengancam eksistensi kaum Sofis, maka Socrates dianggap sesat oleh mereka dan akhirnya Socrates pun dihukum mati.

Plato dan Pemikirannya

                Plato merupakan murid setia dari Socrates. Kematian gurunya ditengah iklim demokrasi yang sedang berkembang di Athena, menimbulkan kekecewaan Plato terhadap sistem demokrasi. Menurutnya, demokrasi hanya akan membawa hal-hal buruk, salah satunya adalah kematian gurunya. Oleh karena itu, dalam pemikirannya, ia merupakan penentang demokrasi dan anti terhadap individualisme. Karir intelektualnya dimulai ketika ia membuat sekolah di Athena yang bernama Akademi, dan dari sekolah itulah ia membuat sebuah buku yang sangat terkenal, yaitu Politeia (Republik).

                Tokoh ini sering dibilang idealis-utopis, karena pemikiran-pemikirannya terlalu ideal, normatif, berimajinasi tinggi. Menurutnya, negara ideal adalah negara yang: (1) mementingkan kebajikan. Baginya kebajikan adalah pengetahuan, dan cara untuk memperoleh pengetahuan adalah melalui pendidikan. Itulah alasannya mengapa Plato mendirikan Akademi. Menurutnya, seorang pemimpin haruslah memiliki kebajikan untuk bisa membentuk sebuah negara yang baik. Oleh karena itu, syarat utama bagi seorang penguasa menurut Plato adalah ia harus memiliki pengetahuan yang luas, dan itu hanya ada pada diri seorang filsuf. Konsep ini dikenal dengan istilah The Philosopher King. Dalam bukunya Politeia, Plato mengibaratkan seorang penguasa seperti dokter yang harus mempu mendeteksi penyakit masyarakat, mendiagnosanya, dan akhirnya mengobati penyakit tersebut. (2) Memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mengawasi proses penukaran timbale balik antar orang. Plato beranggapan, adanya negara karena adanya hubungan timbal baalik dan rasa saling membutuhkan antar sesama. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Karena itulah hubungan timbal balik menjadi penting sebagai sarana pemenuhan kebutuhan, dan negara harus memastikan ini berjalan dengan baik. (3) Larangan atas hak pemilikan pribadi dalam bentuk harta dan keluarga. Plato pada akhirnya mengusung ide kolektivisme atau kepemilikan bersama. Menurutnya, kepemilikan pribadi hanya akan menyebabkan kesenjangan, kecemburuan, yang pada akhirnya menyebabkan kompetisi tidak sehat. Karena itu, ia beranggapan bahwa harta dan keluarga, termasuk istri dan anak-anak merupakan milik bersama. (4) Tidak mementingkan individualisme. Baginya, individualisme hanya akan membuat manusia memikirkan dirinya sendiri tanpa mau memikirkan orang lain. Sikap ini pada akhirnya menumbuhkan egoism, dan pada akhirnya akan tercipta kesenjangan.

                Dalam Politeia, Plato tidak berbicara tentang kebebasan berpendapat dan kebebasan berargumen. Agaknya ini bertentangan dengan ide dia sendiri bahwa pemimpin haruslah orang pintar, cerdas, dan berpengetahuan luas. Mengapa demikian ? Karena kepintaran hanya bisa didapat ketika nalar bisa bekerja dengan sangat baik, dan nalar hanya bisa dikembangkan melalui argumen, kritik, pendapat, dan pemikiran. Satu hal lagi yang perlu dicermati, menurutnya, jika pemimpin sudah tidak mampu mewujudkan negara yang ideal, maka pemimpin bisa diganti, namun ia tidak berpikir tentang bagaimana caranya.

                Jika dicermati, pemikiran Plato merupakan antitesa dari keadaan Athena sebelum keruntuhannya. Sistem demokrasi, individualisme, kebebasan berpendapat yang diusung Athena ketika itu nyatanya hancur lebur ketika Peloponnesia, dan sistem yang aristokratis dan ototriterlah yang lebih unggul (Sparta). Kehancuran Athena itu, negara yang sangat dicintainya, dan juga kematian gurunya ditengah iklim demokrasi, membuatnya berpikir demikian. Banyak ilmuwan yang beranggapan bahwa pemikiran Platonik inilah yang kemudian menjadi inspirator Marx dan Engel untuk mengembangkan ide-ide komunisme.

Aristoteles dan Pemikirannya

                Aristoteles merupakan murid dari Plato di Akademi. Walaupun begitu, sifat pemikirannya berbeda dengan gurunya yang idealis-utopis, dan berdasarkan logika deduktif. Aristoteles merupakan seorang filsuf yang realis-empiris, dan mendasarkan pemikirannya berdaarkan fakta, bukan hasil kontemplasi yang imajinatif, logika yang digunakannya pun adalah induktif.

                Aristoteles juga menulis sebuah buku yang sangat fenomenal yang berjudul Politics. Dalam buku tersebut, Aristoteles menuliskan gagasannya tentang asal mula negara yang menurutnya berawal dari individu. Individu-individu ini tidak dapat hidup sendiri, mereka membutuhkan individu lainnya agar tetap hidup, maka secara fitrah, individu tadi akan bergantung kepada individu lainnya, dan membentuk sebuah kelompok yang berdasarkan keturunan, atau yang disebut keluarga. Keluarga inipun pada hakikatnya juga membutuhkan keluarga-keluarga yang lain untuk bisa tetap bertahan, maka kumpulan dari keluarga-keluarga tersebut akan membentuk sebuah masyarakat/negara. Perlu dipahami bahwa Aristoteles tidak membedakan antara masyarakat dan negara, sama halnya dengan keadaan di Yunani Kuno ketika itu. Ia menganggap bahwa, negara merupakan bentuk akhir dari gabungan unsur-unsur tadi, sehingga negara merupakan bentuk yang paling sempurna dan bia mewujudkan kesempurnaan hidup.

                Menurutnya, manusia adalah zoon politicon, atau makhluk politik yang berarti secara fitrah manusia membutuhkan politik, membutuhkan negara untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnannya. Disinilah menurut Aristoteles, negara merupakan hal yang perlu ada dalam kehidupan. Negara menurutnya memiliki tujuan: (1) mensejahterakan seluruh warganya, bukan individu tertentu, (2) agar manusia mencapai kebahagiaan, dan (3) memanusiakan manusia, atau dengan kata lain memperlakukan manusia layaknya manusia.

                Berbeda dengan gurunya yang mengusung ide kolektifisme, Aristoteles justru memperbolehkan adanya hak milik individu. Ada dua alasan mengapa Aristoteles memperbolehkan dan bahkan menganggap penting kepemilikan individu, yaitu: (1) hak kepemilikan individu akan membuat orang memiliki lebih banyak waktu luang untuk berpikir dan mngurus masalah negara. Menurutnya, milik adalah alat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga tersedia banyak waktu luang untuk berpikir tentang urusan masyarakat. (2) Kepemilikan akan mendatangkan kebahagiaan, karena kebahagiaan hanya bisa diperoleh jika seseorang memiliki harta dan kekayaan. Jalan pikir seperti ini agaknya menunjukkan bahwa Aristoteles merupakan pemikir yang materialis.

                Mengenai konsep ukuran negara, Aristoteles beranggapan bahwa negara yang baik tidak berukuran besar, namun juga tidak terlalu kecil. Menurutnya, negara yang terlalu besar akan sulit untuk dijaga, dan negara yang kecil akan mudah untuk dikuasai dan ditaklukan negara lain. Aristoteles lebih sepakat dengan konsep city state, atau negara kota dalam hal luas wilayahnya. Pemikirannya ini berbeda dengan muridnya, yaitu Iskandar Zulkarnaen atau Iskandar Agung yang menginginkan sebuah imperium besar dengan menyapu bersih semua negara kota yang ada. Pada akhirnya nanti, perbedaan inilah yang membuat dirinya harus pergi dari Athena dan akhirnya meninggal di Euoba (daerah sebelah timur Yunani).

Sabtu, 25 September 2010

Kebijakan Publik

Menurut G.C. Edwards dan Ira Sharkanzky, kebijakan publik adalah what’s government say and do and do not do. Ahli lainnya, yaitu Thomas R. Dye berpendapat bahwa kebijakan publik adalah whatever government chooses to do or do not do. Dari kedua definisi tadi, bisa disimpulkan bahwa kebijakan publik sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah, atau dengan kata lain semua kebijakan pemerintah merupakan kebijakan publik. Mengapa demikian ? karena semua kebijakan pemerintah pasti diperuntukkan untuk publik, dan yang berwenang mengatur urusan publik hanyalah pemerintah.

Daridefinisi diatas juga bisa dilihat bahwa jika pemerintah diam, itu juga merupakan sebuah kebijakan. Diamnya pemerintah dikatakan sebagai kebijakan karena itulah hasil dari proses perumusan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah. Jika kita ingat teori tentang sistem politik dimana kebijakan merupakan output-nya, maka kita pun tentu akan ingat bahwa output didahului oleh proses. Proses yang dimaksud disini adalah decision making atau memilih satu kebijakan diantara beberapa opsi kebijakan. Dengan kerangka berpikir tersebut, berikut adalah contoh tentang kebijakan pemerintah yang diam (do nothing). Dalam sebuah aksi demonstrasi mahasiswa di depan istana negara, sebenarnya pemerintah memiliki beberapa opsi kebijakan, diantaranya misalnya: pertama, presiden secara langsung menemui mahasiswa diluar istana; kedua, presiden mendelegasikan seorang stafnya untuk menemui mahasiswa diluar istana; ketiga, beberapa perwakilan mahasiswa dipersilahkan masuk ke istana sebagai perwakilan untuk menemui presiden dan menyampaikan tuntutannya langsung di depan presiden; keempat, membubarkan paksa aksi demonstrasi tersebut; kelima, diam atau tidak melakukan apa-apa. Diantara beberapa opsi kebijakan tersebut, pemerintah memilih opsi kelima, yaitu diam. Dengan kata lain, output dari proses decision making yang telah dilakukan adalah diam. Melalui logika ini, bisa dipahami bahwa diam juga merupakan sebuah kebijakan publik.

Dalam sebuah pengambilan kebijakan, perlu diperhitungkan seberapa besar cost and benefit-nya. Pengertian cost and benefit disini bukan hanya yang menyangkut materi atau uang, melainkan juga menyangkut aspek sosial, politik, budaya, dsb. Jangan sampai kebijakan yang diambil membutuhkan cost yang lebih besar daripada benefit­-nya. Jika hal itu yang terjadi, bukan tidak mungkin kebijakan yang diambil tidak berhasil dan tidak bisa berjalan dengan baik, bahkan yang lebih parah, bisa menimbulkan kerugian bagi si pengambil kebijakan. Sifat kebijakan publik adalah makro, artinya sebuah kebijakan tidak untuk mengurus hal-hal yang teknis. Urusan-urusan teknis diurus oleh para pelaksana yang tertuang dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya, umumnya sebuah kebijakan tidak selalu berjalan dengan mulus, banyak masalah yang kemudian timbul di tengah jalan dan menuntut perhatian pemerintah. Dalam hal ini, biasanya pemerintah menegluarkan kebijaksanaan, seperti bujukan, negosiasi, tawar menawar, dsb. Hal ini juga merupakan kebijakan, yaitu kebijakan yang diambil dengan memberi kebijaksanaan.

Proses Kebijakan Publik

Sebuah kebijakan publik, pasti melalui tiga tahapan, yaitu formulasi, implementasi, dan evaluasi. Kebijakan pada awalnya diformulasikan, atau bahasa lainnya “digodok” oleh para pengambil kebijakan. Pada tahap ini, aktor-aktor yang berperan umumnya adalah pihak eksekutif dan legislatif. Mereka bertindak sebagai perumus kebijakan yang akan dikeluarkan. Dalam tahap formulasi ini, umumnya banyak sekali ditemui unsur-unsur politis seperti lobby-lobby politik, tawar menawar, negosiasi, dll. Agaknya bisa dipahami mengapa dalam tahap ini mengandung banyak intrik politik, karena para perumus kebijakan memiliki kepentingan masing-masing--yang ingin terus mereka pertahankan--terhadap sebuah kebijakan yang akan dibuat tersebut, bisa karena ada kepentingan partai,kepentingan kekuasaan, dll.

Tahap kedua dari sebuah proses kebijakan adalah tahap pelaksanaan atau implementasi. Dalam tahap ini, unsur-unsur politis mulai berkurang, namun masih tetap ada. Jika boleh dipersentasikan, antara aspek politis dengan aspek administratif bernilai 50%-50%, atau seimbang. Contoh aspek politis dari tahap ini adalah misalnya ketika pemilihan developer dari sebuah proyek. Para pelaksana kebijakan bisa saja memilih dari keluarganya, kerabat dekatnya, temannya, dll.

Tahap terakhir dari sebuah kebijakan adalah evaluasi. Dalam tahap ini, aspek administratif sudah mendominasi proses kebijakan, walaupun masih ada sedikir aspek politis. Unsur politis dari tahap ini umumnya biasa kita kenal dengan istilah “asal bapak senang”. Maksudnya adalah membuat laporan kegiatan atau evaluasi dengan hanya memasukkan hal-hal yang baik dan bagus saja tanpa memasukkan hal-hal yang memang harus dievaluasi. Intinya, hanya berpikir untuk menyenangkan atasan saja, tanpa memikirkan dampak jangka panjang.

Pemikiran Politik Indonesia Masa Pergerakan

Pemikiran politik masa pergerakan dimulai dari munculnya Budi Utomo pada tahun 1908. Lahirnya organisasi ini merupakan tonggak awal pergerakan bangsa Indonesia melawan kolonialisme. Setelah munculnya Budi Utomo, mulailah muncul organisasi-organisasi lainnya yang juga berpikiran untuk melawan penjajahan. Namun, yang perlu dicatat adalah ketika itu organisasi-organisasi yang didirikan masih menamakan etnik/suku bangsanya masing-masing, bukan atas nama Indonesia. Hal ini terbukti dari adanya organisasi-organisasi seperti Jong Java, Jong Sumatrenan Bond, dan lainnya. Semangat pergerakan ini sendiri mulai muncul semenjak runtuhnya “mitos kulit putih”, dimana ada anggapan bahwa orang kulit putih adalah merupakan yang terkuat, super power, dan tidak bisa dikalahkan. Anggapan ini hancur setelah kemenangan Jepang atas Rusia di perang dunia, sehingga hal tersebut memicu semangat dari para pemuda Indonesia untuk berjuang.

Definisi Bangsa dan Implikasinya

Ketika masa-masa pergerakan, belum dikenal istilah nation-state yang kita artikan seperti sekarang. Saat itu, pengertian bangsa diidentikkan dengan etnik. Dari hal ini bisa dimenegrti bahwa ketika itu perjuangan melawan kolonial masih terkotak-kotak, atau dengan kata lain perjuangannya masih sendiri-sendiri, berdasarkan etnik. Pengertian bangsa sebagai etnik ditambahkan oleh Rennan & Bauer dengan adanya karekter. Artinya, bangsa merupakan sekelompok orang yang mempunyai pengalaman politik yang sama dan berusaha mempertahankan, kelompok, karakter, dan daerahnya. Pendifinisian ini berdasarkan apa yang terjadi di Eropa ketika itu. Akan tetapi, menurut Soekarno, pendefinisian tadi belum sempurna karena belum memasukkan unsur tempat atau geopolitik yang harus dipertahankan sampai mati.

Pemikiran Soekarno ini memicu reaksi dari tokoh seperti Agus Salim, dan tokoh-tokoh Islam lainnya. Mereka menganggap bahwa pemikiran seperti itu sama saja dengan bentuk penyembahan berhala terhadap negara. Perdebatan inilah yang pada akhirnya memicu polemik antara agama dan negara, khusunya yang terjadi disekitar era ‘30an dan ‘40an, ketika penentuan apa yang menjadi dasar negara saat Indonesia menjelang kemerdekaannya. Dalam polemik ini, timbul dua kubu yang saling mempertahankan argumennya masing-masing. Kelompok pertama terdiri dari tokoh-tokoh Islam seperti Agus Salim, HOS Tjokroaminoto, M. Natsir, dan A. Hasan. Kelompok ini menyatakan bahwa agama dengan negara merupakan kesatuan yang integral dan tidak bisa dipisahkan. Namun, kelompok lain--yaitu Soekarno dan pendukung paham nasionalis lainnya--beranggapan bahwa agama dan politik tidak bisa disatukan, mereka terpisah satu sama lain. Agaknya pemikiran Soekarno ini diperngaruhi oleh pemikiran dari Kemal Ataturk, Bhipir Chandra Boze, Syekh A. Raziq, Musthafa Kamil, Halida Edib Hanow, Sun Yat Sen, dll.

Para Pemikir Islam

Menurut Agus Salim, dasar negara yang nasionalis hanya akan menimbulkan chauvinisme atau nasionalisme sempit. Ini didasarkan atas adanya peperangan yang terjadi di Eropa Barat karena perebutan daerah ekspansi industri. Adanya akspansi ini didasarkan adanya rasa chauvinisme di kalangan negara-negara Barat ketika itu. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh Agus Salim. Selain itu, beliau juga berpendapat bahwa cinta bangsa seharusnya diwujudkan dengan mendahulukan kepentingan bangsanya, seperti perbaikan ekonomi, politik, dsb, bukan dengan membela negara sampai mati dan mengesampingkan aspek-aspek lainnya.

Lain halnya dengan HOS Tjokroaminoto. Pemikir ini agaknya lebih moderat, karena memperbolehkan dasar negara berasas nasionalisme atau kebangsaan, namun dengan catatan tidak boleh sampai pada tahap chauvinisme. Pandangan ini sangat berbeda dengan pemikiran A. Hasan yang mengatakan bahwa paham kebangsaan atau nasionalisme dilarang dalam Islam dan hukumnya haram, dosa jika dilakukan. Pemikiran ini didasarkan pada pemahaman bahwa dalam Islam yang dipentingkan adalah kebersamaan umat, bukan konsep negara yang memiliki sekat-sekat dan batas-batas kewilayahan.

Dalam hal tanggapan terhadap pemikiran Soekarno yang nasionalis, Natsir beranggapan bahwa Soekarno kagum terhadap Kemal Ataturk yang bisa merubah Turki menjadi negara modern setelah keterpurukannya dimasa dinasti Usmaniyah, sampai-sampai dimasa itu Turki dijuluki the sick man of Europe. Keberhasilan Kemal yang membuat Turki menjadi bangkit itulah yang menjadi salah satu inspirator Soekarno untuk berpikir sekuler, atau memisahkan agama dan negara. Akan tetapi, menurut Natsir, dinasti Usmani ketika itu tidaklah mencerminkan Islam yang sesugguhnya. Terpuruknya dinasti Usmani dikarenakan kesewenang-wenangan peguasa yang berkuasa ketika itu. Jadi anggapan bahwa Turki menjadi terpuruk karena adanya penyatuan antara negara dan agama merupakan anggapan yang keliru.

Para pemikir Islam masa pergerakan umumnya menginginkan Islam lah yang menjadi dasar negara Indonesia, bukan nasionalisme, atau yang lainnya. Namun, ide-ide dan pemikiran mereka terganjal karena sang penguasa ketika itu, Soekarno, lebih menginginkan nasionalisme yang menjadi dasar negara, yang dimanifestasikan dalam bentuk Pancasila.

Para Pemikir Kebangsaan/Nasionalis

Menurut Syekh Abdul, dalam sumber hukum Islam, tidak ada perintah untuk membuat negara Islam. Pemikiran ini agaknya memang benar karena di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits tidak diatur tentang bagaimana seharusnya sebuah negara, atau dengan kata lain memang tidak ada perintah untuk membangun sebuah negara Islam. Hal ini berbeda dengan pemikir sekuler lainnya seperti Bipir Chandra Boze dan Sun Yat Sen, yang merupakan pejuang kaum tertidas, sehingaa semangat nasionalisme mereka benar-benar tinggi. Lain lagi dengan pemikiran dari Halida Edib Hanow dan Mustafa Kamil yang mengatakan bahwa saat ini bukan zamannya lagi kekhalifahan, melainkan sekarang adalah zaman nasionalisme.

Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa ada kelompok pemikir yang tidak menginginkan pencampuran unsur agama dan negara. Pemikiran inilah yang diadopsi oleh Soekarno dalam meletakkan pondasi bagi bangsa Indonesia. Inspirasi tentang pemikiran ini didapat dari beberapa tokoh sekulerisme yang telah disebutkan diatas. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah prinsip nasionalisme yang dikembangkan oleh Soekarno adalah humanisme, bukan chauvinisme. Jadi Soekarno tetap mementingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam prinsip nasionalismenya.

Pemikiran Soekarno inilah yang akhirnya “memenangkan” polemik tentang apa yang menjadi dasar bagi negara Indonesia. Dalam konstitusi, diatur bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Namun, perdebatan tersebut kembali memanas ketika perumusan kembali konstitusi dalam konstituante untuk mengganti UUDS 1950. Perdebatan sengit kembali terjadi dalam meja konstituante yang pada akhirnya dibubarkan oleh Soekarno melalui dekrit karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tugas untuk merumuskan konstitusi baru. Akhirnya, berdasarkan dekrit pula, konstitusi kembali ke UUD 1945, dan dengan kata lain dasar negara tetap Pancasila. Ini menyebabkan kekecewaan para kaum pro Islam yang pada akhirnya nanti muncullah gerakan-gerakan ekstrimis Islam yang radikal, seperti DI/TII.